Facebook Twitter Friendfeed
Gratis berlangganan artikel blogfsym.blogspot.com via mail, join sekarang!

Rabu, 01 Februari 2012

0
Jaksa Pemeras Tersangka Rp 500 Juta Harus Diseret ke Pengadilan

Do you want to share?

Do you like this story?

Jakarta - Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen, meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Sulawesi Selatan, Rakhmat Harianto diseret ke meja hijau. Pencopotan terhadap Rakhmat oleh Kejaksaan Agung dinilai tidak cukup.

"Saya berharap pidana, itu tidak cukup pencopotan, itu jelas. Itu harus," kata Halius.

Hal itu dikatakan Halius usai menghadiri penutupan Kongres Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) di Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (01/02/2012).

Halius telah meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk segera diberikan prioritas untuk segera ditindaklanjuti. Selain itu, dia juga meminta kejaksaan agung untuk mengumpulkan berkas perkara Rakhmat.

"Kalau memang itu indikasinya cukup, saya berharap itu dipidana," tambah Halius.

Halius mengklaim, bukti-bukti untuk memidanakan Rakhmat sudah cukup. Mulai dari saksi sampai bukti rekaman, bahkan Halius juga memiliki rekaman pembicaraan Rakhmat yang meminta Rp 500 juta.

"Tidak ada lagi toleransi. Udah selesai masa toleransilah. Sekarang masa penerapan hukum," tandas Halius.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kajari Takalar, Sulawesi Selatan, Rakhmat Harianto, telah memeras Rommy selaku saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal penyeberangan dan bus air pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar tahun 2010 senilai Rp 1,5 miliar. Pembicaraan pemerasan itu telah direkam Rommy melalui telepon selulernya.

Dalam pembicaraan tersebut, Rakhmat mengancam menaikkan status Rommy dari saksi menjadi tersangka jika Rommy tidak menyerahkan uang Rp 500 juta. Akan tetapi, Rommy tidak menyanggupi permintaan tersebut.

Berdasarkan hal itu, Kejaksaan Agung telah mencopot Rakhmat dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Takalar.
Dengan memasukan alamat email dibawah ini, berarti anda akan dapat kiriman artikel terbaru dari Today News di inbox anda:

0 komentar:

Posting Komentar

 

Kategori

Friends Blog